Kini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kepolisian menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh warga Kalbar agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar petugas tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan rasa aman di tengah kota. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Kalbar.












