Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dibekuk di Tanjung Raya, Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kembali Beraksi

×

Dibekuk di Tanjung Raya, Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kembali Beraksi

Sebarkan artikel ini

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kepolisian menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh warga Kalbar agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar petugas tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan rasa aman di tengah kota. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Kalbar.

Baca Juga  Polda Sumut Ungkap Perdagangan PMI ke Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *