Tapi A lari tidak mau untuk ke kantor polisi dan malah ingin memukul Frita Purba dan sontak berteriak memaki Fitra dengan nada tinggi “Anjing kau, Babi kau, tidak aman kau disini sambil acungkan sanjam “ujar Fitra saat menirukan kejadian yang terjadi
A juga membawa 2 buah obeng dikantung celana belakang, dan ingin melukai JS, seketika kedua obeng tersebut diambil oleh Frita Purba dengan cekatan agar JS tidak terluka
Akibat perlakuan A, Frita Purba didampingi suami JD dan saksi WN membuat laporan resmi ke Polres Binjai.
Dan langsung olah TKP tempat kejadian, di TKP mendapatkan satu pisau lipat di duga digunakan terlapor saat mengancam Frita Purba.
Pisau dan kedua obeng sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Sesuai laporan ke Polres Binjai Laporan nomor : STTLP/B/317/V/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, bahwa A resmi dilaporkan pada tanggal 28 Mei 2026 pukul 20:00Wib.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman undang- undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 UU 1/2023 yang terjadi di Jl T Amir Hamzah psr 1 cina tandem jati utomo Binjai Utara Sumut.
Fitra berharap kepada Polres Binjai agar pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal yang berlaku ,sebab pengancaman yang dilakoni A adalah sesuatu perbuatan melawan hukum mengancam nyawa orang adalah perbuatan melawan hukum dan harus diberi sanksi jera ” ujar Frita Purba meminta agar laporan nya dapat diproses secepatnya.
Laporan Anton garingging












