Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Desa Kapur Kehausan: Kerusakan Alat Vital PDAM Tirta Raya Picu Krisis Air Bersih di Kubu Raya

×

Desa Kapur Kehausan: Kerusakan Alat Vital PDAM Tirta Raya Picu Krisis Air Bersih di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Lebih jauh, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha – dalam hal ini PDAM – bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kerugian nonmateri seperti keresahan, beban psikologis, dan pengeluaran tambahan untuk memperoleh air alternatif bisa dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

Pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD, PDAM dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian direksi jika terbukti lalai atau tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Lemahnya antisipasi PDAM Tirta Raya memperlihatkan bahwa sistem ketahanan pelayanan publik di daerah masih sangat rapuh. Krisis ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh PDAM di Indonesia: gangguan distribusi air bukan sekadar soal teknis, tapi soal hak hidup rakyat.

Baca Juga  Inginkan Pilgubsu Berjalan Aman Dan Damai, Persatuan Islam Sumut Tolak Paham Intoleransi Dan Radikalisme

Pemerintah kabupaten Kubu Raya dan Dewan Pengawas PDAM diminta segera mengaudit kinerja manajemen PDAM Tirta Raya dan memastikan langkah konkret diambil. Di tengah perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya air, masyarakat tak bisa lagi dibiarkan menjadi korban dari buruknya tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *