Selanjutnya Partisipasi Bhabinkamtibnas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting dalam pencegahan berkembangnya paham Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di masyarakat
“Sinergisme yang diharapkan yakni meningkatkan sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait untuk mencegah penyebaran radikal dan terorisme,” pungkas narasumber.
Ada beberapa doktrin paham radikal dan teror yang perlu diwaspadai. Diantaranya, Takfiri atau mengkafirkan dengan seenaknya orang atau kelompok lain yang berlawanan haluan. Lalu Thagut dan Anshar Thagut, dimana memaknai sistem pemerintah di Indonesia tidak sesuai dengan syariat Islam serta Memaknai sebagainorang atau individu yang bekerja dibawah naungan Thagut.
Perlu diketahui, saat ini ada tujuh Jaringan Kelompok Teror di Indonesia yang perlu diwaspadai, yakni, Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Anshor Tauhid (JAT), Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Jamaah Anshorus Syariah (JAS), Jamaah Anshor Daulah (JAD) serta Jamaah Anshor Khilafah (JAK).
Pada tanggal 26 September 2024 yang lalu Satgaswil Riau Densus 88 AT Polri telah melakukan pembubaran salah satu kelomlok Teror yang ada di Indonesia yakni Jamaah Islamiyah (JI) Wilayah Prov. Riau dengan total yang mengikuti acara tersebut sebanyak 155 orang.
Semua materi yang disampaikan Tim Satgas Densus 88 Antiteror di Riau mendapat perhatian serius peserta sosialisasi. Cukup banyak pertanyaan diajukan dan dijelaskan seutuhnya oleh Tim Satgas Densus 88 AT Polri. “Diharapkan kegiatan ini menjadi suatu upaya pencegahan dini yang dapat dilakukan oleh Bhabinkamtibas bersama masyarakat untuk terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Polres Siak Khususnya.
S.tobing












