Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, sakit dibagian pinggang dan punggung belakang.
“Dari keterangan korban adapun motif penganiayaan tersebut dikarenakan dendam pribadi antara korban dan pelaku”, Ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat Laporan Polisi Ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan Nomor : LP/B/287/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Sambungnya
“Pengaduan Bripka BD saat ini dalam tahap proses penyelidikan di Sat Reskrim, dan telah dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban”, Ujar Ipda SH. Nauli Siregar.












