Kandis – Dewanusantaranews.com – Pengadilan Negeri Siak mengelar sidang keliling, kali ini sidang dilaksanakan di Kecamatan Kandis. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengadilan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.
Sidang keliling merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak tentang fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling).
Ketua Pengadilan Negeri Siak Radius Candra, S.H., M.H menyampaikan bahwa sidang keliling di Kecamatan Kandis merupakan upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Jadi perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan akan kita diprioritaskan untuk disidangkan melalui mekanisme sidang keliling,” ujar nya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring), permohonan atau pelimpahan perkara dapat diterima paling lambat pada hari Rabu sebelum jadwal persidangan yang dilaksanakan setiap hari Jumat.
“Kami memastikan pengadilan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Karena itu sidang keliling ini, akan kita laksanakan di setiap kecamatan,” kata dia.












