Kasus ini bukan hanya tentang kekerasan terhadap jurnalis. Ini tentang ekosistem hukum yang dikooptasi oleh cukong tambang ilegal, kebebasan pers yang diinjak-injak, dan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang sistematis.
Kapolda Kalbar untuk mengambil alih penanganan kasus dan membuka kembali proses hukum pemukulan terhadap jurnalis Yanduri.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas PETI di Sungai Tengah.
Kejaksaan dan PPATK untuk menyelidiki aliran dana dan dugaan praktik pencucian uang dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Komnas HAM dan Dewan Pers untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi jurnalis yang mendapat intimidasi saat menjalankan tugas.
Demi pemberitaan yang berimbang, redaksi kami juga membuka ruang klarifikasi bagi para pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak yang disebut dalam laporan ini.
Sumber : Rabudin.












