Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Damai di Bawah Tekanan : Wartawan Dipukul, Penambang Ilegal Aman?

×

Damai di Bawah Tekanan : Wartawan Dipukul, Penambang Ilegal Aman?

Sebarkan artikel ini

Sambas, Kalimantan Barat – 11 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Satu kasus pemukulan terhadap wartawan kembali mengguncang dunia pers di Kalimantan Barat. Yanduri, seorang jurnalis lokal, menjadi korban kekerasan oleh kelompok penambang emas ilegal (PETI) di Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak berwenang, namun berakhir dengan “damai kekeluargaan” yang belakangan terungkap disertai tekanan dan suap.

Dalam laporan resmi Nomor: TBL/02/IV/2025/SPKT/POLSEK SAJINGAN BESAR/POLRES SAMBAS/POLDA KALIMANTAN BARAT, Yanduri melaporkan pemukulan yang dialaminya pada 28 April 2025. Namun kasus ini kemudian dipindahkan ke Polsek Paloh. Pada 9 Juli 2025, Yanduri menyatakan telah “berdamai” dengan pelaku setelah menerima uang Rp2 juta yang diduga berasal dari cukong tambang emas ilegal berinisial ML.

Baca Juga  Polsek Kotarih Wujudkan Kepedulian Dan Pastikan Kamtibmas Kondusif

“Bukan kemauan saya sepenuhnya. Ada tekanan. Bahkan ada ancaman,” ujar Yanduri saat dimintai konfirmasi. Ia juga mengungkap bahwa motif utama pemukulan ini berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistiknya dalam meliput praktik penambangan emas ilegal di kawasan konservasi.

Perdamaian yang dipaksakan ini mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik.

Wakil Ketua Detasemen Lidik Krimsus Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, Rabudin, menilai kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena ada perdamaian.(11/7)

“Faktanya, kegiatan tambang ilegal di Sungai Tengah masih berjalan. Bahkan para pelaku merasa kebal hukum. Ini pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang biasa digunakan untuk mesin dompeng, melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Migas,” ujar Rabudin.

Baca Juga  Jacob Ereste : Perusahaan Perkebunan dan Milik Perseorangan Yang Menjarah Lahan Hutan di Indonesia Dengan Semena-mena

Selain itu, transaksi “uang damai” yang diberikan oleh pihak tambang kepada korban dapat dikategorikan sebagai bagian dari skema pencucian uang dan penghilangan potensi pajak negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di kawasan Sungai Tengah tetap berjalan tanpa hambatan. Aparat penegak hukum dinilai lalai dan belum menunjukkan sikap tegas. Padahal dampaknya terhadap ekosistem sangat besar: pencemaran air, kerusakan habitat, hingga risiko longsor dan hilangnya sumber air bersih bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *