“Tidak terima Septornya hilang, korban membuat laporan ke Mapolsek Indrapura”, Sambungnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Tim Unit Reskrim berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku, dan langsung mengamankannya di Kota Medan Petisah, Sumatera Utara, Minggu (12/05/24) sekira Pukul.16.00 Wib.
Saat dilakukan interogasi singkat lanjutnya, DYP warga Kota Medan yang merupakan teman korban, mengakui perbuatannya yang telah mencuri Septor Korban yang belum diketahui keberadaannya.
“Kini DYP telah diamankan di Mapolsek Indrapura, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 362 dari KUHPidana”, Pungkas AKP A.H. Sagala.












