Atas informasi tersebut, Anak korban atas nama Kusmawati langsung mencari kebelakang rumah dan menayakan Saksi Devi Irma Purnama, dan menanyakan Cucu Korban yang berinsial APR yang menjaga Korban dimana, lalu Saksi atas nama Devi mengatakan sedang keluar, kemudian Pelapor kusmawati dan Saksi mencari Terlapor APR, lalu pada malam harinya Terlapor APR pulang kerumahnya lalu ditanya oleh Pelapor dan Saksi, Terlapor APR mengakui perbuatannya dan dibantu oleh temannya inisial GMS, lalu menjual cincin emas neneknya, Ungkapnya.
Atas kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan kedua dari rumah masing yang berada di Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (18/1) Pukul.14.40 Wib.
“Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 2,4 Juta, dan kini kedua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP A.H. Sagala. (RS).












