“Dengan didampingi Kepling, lalu petugas membuka kotak rokok tersebut. Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan 5 paket sabu seberat 0,57 gram dan plastik klip kosong”, Sambungnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan untuk diketahui, bahwa pelaku VM ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan divonis pada tahun 2020 lalu”, Tandasnya.












