Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan bahwa ada hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, yaitu Polri sebagai pelayanan masyarakat akan memberikan pelayanan keamanan kepada sekolah, guru dan lingkungan sekolah secara berkala.
Selain itu, kata dia, Polri juga memiliki kewajiban memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya aksi tawuran antar pelajar serta hal lainnya yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
“Polri juga memiliki kewajiban menindak tegas terhadap para pelaku aksi tawuran antar pelajar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran,” tutup Kapolsek.












