“Imbauan tersebut berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta kewaspadaan cuaca ekstrem akhir-akhir ini,” ungkap Ipda Joni Zuardi.
Selain itu, Sat Binmas juga meminta warga tidak membakar lahan, semak, maupun sisa tanaman secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api agar dapat dilakukan penanganan sejak dini.
“Apabila menemukan kebakaran lahan dan mengalami atau melihat suatu kejahatan dan tindak pidana, masyarakat membutuhkan kehadiran Polri dapat menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 08126066404 atau 081229995923,” pungkasnya. (RS).












