Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026

×

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan yang sama, ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana program pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak sangat fatal bagi pengumpulan zakat di daerah.

Afni menyebut, pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih mempersulit mekanisme pembayaran kewajiban berzakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Pemda menerapkan pemotongan otomatis (payroll) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Khusus di Siak, zakat dari ASN yang dikumpulkan Baznas angkanya bisa mencapai Rp12-13 miliar.

“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” kata Afni.

Baca Juga  Kapolri : 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia

“Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait,” katanya.

Selain itu tak lupa ia berterimakasih atas bimbingan Baznas RI atas pelaksanaan kegiatan sesuai tuntunan dan syariat. Pengumpulan zakat melalui Baznas Siak setiap tahun dilaporkan selalu meningkat.

“Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, dimana mendapat maka disitu membayar zakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *