Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

×

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau Battery Energy Storage System (BESS) di Sumatera Utara, termasuk peluang pengembangannya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Bupati mengikuti rapat koordinasi bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Grand Sibayak, Medan, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora, serta Kepala Dinas PUTR, Hotbinson Damanik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Daniel H Silalahi, Kepala BPKPD, Simson Sauttua Tambunan dan Kepala Dinas PMPTSP, Ronny Butarbutar.

Baca Juga  Tekan Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Pemilik Bengkel

Turut hadir jajaran manajemen PT PLN, antara lain Deny Fitrianto (Senior Manager Perencanaan PLN UID Sumatera Utara), Dicky Hiwardi (Senior Manager Distribusi PLN UID Sumatera Utara), Ramses Manalu (Manager UP3 Pematangsiantar), Benny Zulchairy (Manager Perencanaan Sistem SumKal PLN Pusat), dan Indra (MSB Perencanaan Sistem).

Rapat membahas rencana pengembangan PLTS dan BESS secara menyeluruh, mencakup kebutuhan lahan, pemetaan lokasi yang berpotensi dikembangkan, titik jaringan listrik, serta tahapan pengembangan ke depan. Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), pihak PLN telah melakukan survei awal terhadap lahan di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, sebagai bagian dari penjajakan lokasi pengembangan.

Bupati Simalungun menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten untuk mendukung seluruh proses pengembangan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *