AKP Antonius menegaskan, pihaknya akan terus menggali informasi dari warga sekitar termasuk memeriksa Ketua RT serta sejumlah saksi guna menelusuri jaringan distribusi pupuk yang diduga ilegal tersebut.
Kami akan dalami asal-usul pupuk ini, legalitas izin edarnya, serta dugaan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar AKP Antonius.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan apakah produk pupuk tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, atau ketentuan lain terkait distribusi barang pertanian yang tidak sesuai standar mutu dan perizinan.
Kasus ini tengah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Kalimantan Barat. Masyarakat diimbau turut serta melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa demi mencegah penyalahgunaan pupuk dan menjaga keamanan pangan daerah.
Red












