Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bos BBM Ilegal di Bengkalis Diduga Kebal Hukum, Nama Robin Disebut Jadi Pengendali Distribusi Minyak Gelap

×

Bos BBM Ilegal di Bengkalis Diduga Kebal Hukum, Nama Robin Disebut Jadi Pengendali Distribusi Minyak Gelap

Sebarkan artikel ini

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Relevansi dengan kasus:
Jika Robin dan para pemain jerigen mendistribusikan BBM tanpa izin resmi (niaga dan/atau pengangkutan), maka ini melanggar UU Migas.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

> Pemerasan dengan cara meminta uang keamanan dari pedagang kecil untuk perlindungan dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan.

Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur aparat yang terlibat)

Jika setoran atau perlindungan dilakukan dengan melibatkan aparat (polisi, TNI, atau ASN), maka berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga  Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum Aiptu Heru Pariyanto

Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) secara perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain (seperti lingkungan, keselamatan jalan, dan persaingan usaha tidak sehat) bisa digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *