Menggunakan kemasan buah dan teh asal Tiongkok untuk mengelabui petugas.
Mengandalkan jasa pengiriman barang serta sistem ranjau (jaringan terputus) guna memutus alur distribusi.
“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi,” tegas Deddy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.
“Kami akan terus bersinergi dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI untuk menutup semua celah peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak tegas, bahkan dengan hukuman maksimal pidana mati,” tegas Bayu.












