Apabila ditemukan adanya tindak pidana atau permasalahan di lingkungan, masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap dalam keadaan aman dan kondusif. (Rs).












