“Apabila ada pelaku tindak pidana tertangkap tangan jangan main hakim sendiri segera hubungi Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan kepada warga apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 atau WA Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044, dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Kepala Dusun untuk ditindaklanjuti. (RS).












