Begitupun kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Dimana Pihak II berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Setia Negara AIPTU Januar Butarbutar menyampaikan kepada Pihak II bahwa tindakan yang dilakukannya kepada hewan kucing adalah tindakan yang tidak baik.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP Martua.
Laporan AG












