“Apabila ada permasalahan yang terjadi dilingkungannya, agar warga segera menghubungi bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti dan bila menemukan pelaku kejahatan agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian serta jangan main hakim sendiri”, Sebut bhabinkamtibmas Aipda M. Hartono.
Lanjutnya, dan jika masyarakat ingin memberikan informasi kepada pihak Kepolisian baik itu penyalahgunaan narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya, dapat menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044.
“Nomor telepon tersebut sengaja disebarluaskan ke masyarakat, agar masyarakat dapat memberi informasi secara leluasa seputar lingkungan tempat tinggal masing masing”, Jelasnya mengakhiri.












