Kalapas menjelaskan, adapun syarat pemberian remisi diantaranya, Warga Binaan sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti. Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun. WBP yang memenuhi persyaratan, pasti akan diusulkan agar dapat memperoleh hak remisinya.
“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi Pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kalapas yang baru menjabat ini.*(H.Sihombing)*












