Nurhayati menceritakan, awalnya dia melihat SN yang sedang melintas dengan seorang temannya berinisial DR mengambil satu ekor entok, dan lalu menyembunyikan ke dalam baju yang dipakainya. Nurhayati kemudian berteriak sehingga datanglah saksi Rahmat yang langsung mengejar dan menangkap SN.
Ketika diinterogasi, pelaku SN mengakui dengan terus terang bahwa pencurian ternak entok tersebut adalah niatnya sendiri bukan kesepakatan bersama temannya DR untuk melakukan pencurian ternak entok tersebut.
Pelaku SN yang sudah pernah dihukum karena kasus pencurian tahun 2023 lalu hingga terhadap SN pun dilakukan penahanan.
Atas pengakuan pelaku SN temannya DR hanya dijadikan saksi dan telah dikembalikan kepada orang tuanya yang didampingi oleh Keplingnya ” terang Parlando seraya menambahkan
bahwa berkas perkara itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.












