P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkoitika jenis sabu di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Satu orang ditangkap inisiasl MH (53) warga Kampung Keling Dusun II Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kab Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sabang Merauke Gang Davit Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis 22 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos berhasil menangkap tersangka MH sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir Jalan Sabang Merauke Gang Davit tersebut.












