Petugas juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp200.000 dari dua pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang diketahui merupakan warga Kecamatan Silimakuta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari seorang pria berinisial W yang berada di wilayah Seribudolok,” ungkap AKP Verry Purba.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang diduga milik W. Namun saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
“Petugas sudah melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun hingga saat ini W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian,” jelasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Laporan anton garingging












