Pelaku VJS alias V mengaku ada memberikan ekstasi kepada pelaku EKGL dan esktasi tersebut diperolehnya dari pelaku VD dan PARH. Lalu tak berapa lama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku VD dan PARH tersebut di Jalan Persaudara (BTN) Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Dari pelaku VD ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok magnum didalamnya 2 butir pil extacy warna biru di atas kanopi teras, 1 unit HP Realme warna biru dari kantong depan sebelah kirinya sedangkan dari pelaku PARH ditemukan 1 unit HP Realmi warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Kemudian pelaku VD mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang laki laki inisial YS. Atas pengakuan tersebut Tim Opsnal berhasil menangkap pelakku YS di Jalan Printis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 buah tisu didalamnya 2 butir pil extacy warna kuning dari kantong depan sebelah kanannya dan 1 unit HP Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kirinya.
Pelaku JS mengaku ekstasi tersebut miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki inisial BS yang beralamat di Percut Kota Medan. Namun laki laki BS tersebut tidak bisa dihubungi. Lalu ke lima pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari ke lima pelaku itu disita barang bukti 5 butir ekstasi warna kuning dan 4 butir ekstasi warna biru. Sampai saat ini ke lima pelaku itu sudah di tahan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan AG/Taruli clarisa Tambunan.SE












