Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Jon Heri.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk bersama -sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Selanjutnya, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(hs/dnn)*












