Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Berantas Narkotika,Polsek Tambusai Ciduk Pelaku dan BB 1,49 Gram Sabu di Dalu Dalu

×

Berantas Narkotika,Polsek Tambusai Ciduk Pelaku dan BB 1,49 Gram Sabu di Dalu Dalu

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau – Dewanusantaranews.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Jajaran tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalah-gunaan Narkotika. Terkini, Polsek Tambusai kembali berhasil mengungkap dugaan penyalah-gunaan narkotika jenis sabu di Dalu Dalu, tepatnya, di kawasan Pasar Rabu, Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. Seorang pria berinisial AP (22 thn) diamankan bersama 15 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Jon Heri,S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rio Yulindo, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan seorang Pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, terduga pelaku inisial AP diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan 1 (satu) plastik bening berukuran besar berisi 15 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan Pelaku AP.

Selain paket sabu, Polisi juga menemukan satu buah bong, dua buah mancis, tiga buah pipet, satu buah kaca pirex dan satu gulungan timah rokok dari kantong celana sebelah kiri. Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru milik pelaku.

Baca Juga  Dua Unit Rumah Warga Kebakaran di Jalan Tongkol, Polsek Siantar Timur Cek TKP

Kepada petugas, AP mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *