Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bendera Sobek berkibar megah di nagori Bandar Malela ,pangulu Dedi Wahyudi bungkam atas penghinaan lambang negara

×

Bendera Sobek berkibar megah di nagori Bandar Malela ,pangulu Dedi Wahyudi bungkam atas penghinaan lambang negara

Sebarkan artikel ini

Sementara dalam Pasal 66 mengatur larangan merusak atau melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ( lima tahun) atau denda maksimal Rp500 juta jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penghinaan.

Selain aspek pidana, tindakan pembiaran tersebut juga berkaitan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara tertib, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjadi teladan dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penghormatan terhadap simbol negara.

Dari sisi administrasi pemerintahan, pembiaran simbol negara rusak di kantor publik berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aparatur negara dituntut bertindak tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga wibawa negara.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Labuhanbatu Kedatangan Tim Supervisi Dan Asistensi Dari Kasubdit Bhabinkamtibmas Poldasu

Karena itu, pengawasan berjenjang dinilai harus segera dilakukan.

Inspektorat daerah perlu melakukan pemeriksaan administratif untuk menilai ada tidaknya kelalaian jabatan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan standar penghormatan simbol negara dijalankan secara konsisten di lingkungan pemerintahan desa.

Pemerintah Kabupaten Simalungun juga didesak mengambil langkah tegas, termasuk memanggil kepala desa Bandar Malela Dedi Wahyudi untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti lalai, serta memperkuat pembinaan terhadap seluruh pemerintah desa agar kejadian serupa tidak terulang.

Dedi Wahyudi pangulu Bandar malela saat dimintai keterangan terkait bendera yang sobek tak memberi jawaban ,ada dugaan pihak desa melakukan pelecehan terhadap Negara terkait lambang negara ,warga turut mendesak agar pihak APH memanggil dan memberi sanksi tegas terhadap kelalaian pemerintahan desa dibawah kepemimpinan pangulu Dedi Wahyudi

Baca Juga  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bakti Wakapolres Padangsidimpuan dan Kabag Ren Polres

Laporan Anton garingging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *