“Kasus ini sangat serius karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik kepada anak-anak. Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal dalam upaya bersama untuk menangani kasus pencabulan anak dan memastikan perlindungan anak di Kabupaten Rohul. LPAI Rohul berharap kerja sama dengan DPRD dapat mempercepat proses penanganan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya dukungan dan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, diharapkan masalah perlindungan anak dapat teratasi dengan baik dan kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.
terpisah, KakanKemenag Rohul, Zulkifli, M.P.di ketika di konfirmasi Media Beritainvestigasi.com mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah – langkah kaitan dengan kejadian itu.
“Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah memanggil Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ‘DK’ pada Selasa, tgl. 30/7/2024 . Yang dihadiri langsung oleh Pimpinan Ponpesnya, Buya Alaiddin Aidrus. Langkah kedua, Kami akan membentuk Tim Investigasi yang bertujuan untuk mendalami, sekaligus mencari Fakta fakta dilapangan (Ponpes) tentang kejadian itu,” Ujar Zulkifli menjawab Beritainvestigasi.com melalui sambungan selulernya, Kamis (1/8/2024) siang.
Ditanya, Terkait Tim pencari Fakta ; apakah melibatkan Pihak Eksternal ?. Zulkifli mengatakan tidak.
“Kami mau turun dulu memastikannya. Namun, belum tau kapan, karena agenda masih banyak, diusahakan secepatnya,” ucap Zulkifli singkat, tanpa menjelaskan kronologis kejadian atau apa keterangan yang diperoleh dari pihak Pimpinan Ponpes secara mendetail saat dilakukan pemanggilan.
Ket : Ketua DPRD Rohul, Novliwanda,ST saat berdiskusi dengan Pihak LPAI Rohul, Kamis (1/8/2024)












