Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 63 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021.
Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.
PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, membenarkan penahanan para pelaku.
Sebelum berita ini diturunkan, tiga orang sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menyampaikan bahwa rilis resmi pengungkapan kasus rokok ilegal ini masih menunggu jadwal dari pimpinan, meski status tersangka terhadap ketiga orang sudah jelas.
Sumber : Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini & Egi Ginanjar,












