Setelah mendapatkan tanda tangan dari Zainal Siahaan di atas petisi tuntutan, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Siantar di Jalan Sutomo. Di sana, mereka menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding terhadap vonis ringan kasus narkoba atas terdakwa DJ Tata Nabila Cs. “Tuntutannya 8 tahun, tapi hakim malah kasih 2,6 tahun. Ini keadilan macam apa? Ada apa di balik putusan itu? Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester!” ujar Zulfandi disambut tepuk tangan massa dan pemberian bunga kepada jaksa sebagai simbol dukungan moral oleh Ketua dan Sekjen BARA HATI.
Rombongan kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Negeri Siantar di Jalan Sudirman. Dengan pengeras suara, massa kembali menuntut agar lembaga peradilan tidak mempermainkan hukum. “Vonis ringan terhadap bandar narkoba sama saja mencederai semangat pemberantasan narkotika! Rakyat menjerit karena narkoba, tapi pelaku malah dimanjakan!” seru Zulfikar Efendi dalam orasinya. Aksi sempat memanas namun tetap berlangsung tertib hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Said Tarmisi, bersedia menemui perwakilan massa.
Usai pertemuan tertutup selama hampir satu jam, Zulfandi Kusnomo menyampaikan hasilnya kepada awak media. Ia mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri menjelaskan kasus tersebut sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan, sehingga proses hukum masih berjalan. “Kami sudah bersurat ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya. Aksi kemudian ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI, sebelum massa membubarkan diri secara tertib dengan semangat menjaga moralitas dan supremasi hukum di Kota Pematangsiantar.
(H.nst)












