Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi!

×

BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi!

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar – Dewanusantaranews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai ke tiga institusi penting di Kota Pematangsiantar: Kantor Walikota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Aksi ini menjadi sorotan tajam publik karena membawa tuntutan keras terhadap lemahnya penegakan hukum serta maraknya pelanggaran izin tempat hiburan malam (THM) yang dinilai mencederai moral masyarakat dan pendidikan di kota tersebut, Senin (3/11/2025).

Aksi pertama berlangsung di depan gerbang Kantor Walikota Siantar, Jalan Merdeka. Puluhan massa membawa poster dan spanduk bertuliskan “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”. Meski sempat tak ada pejabat yang mau menemui, massa tetap berorasi lantang di bawah pengawalan ketat puluhan personel Polres Pematangsiantar. “Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan! Ada tempat hiburan malam yang berdiri di dekat sekolah dan gereja — ini jelas pelanggaran moral dan hukum!” teriak orator aksi, Zulfandi Kusnomo.

Baca Juga  Proses Penyelidikan Penganiayaan Penyandang Disabilitas Masih Berjalan, Polres Pematangsianțar Bawa Korban ke Psikolog

Dalam orasinya, Zulfandi menyebut Pemko Siantar telah lalai dalam menegakkan aturan terhadap sejumlah THM yang beroperasi tanpa memperhatikan etika sosial. “Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar! Semua beroperasi berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!” ujarnya lantang, disambut sorakan “Tutup! Tutup! Tutup!” dari massa aksi.

Sementara itu, Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menambahkan bahwa selain pelanggaran izin, ada dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sejumlah tempat hiburan malam tersebut. “Kami menduga ada praktik terselubung yang melibatkan perempuan di bawah tekanan ekonomi. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas! Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa!” tegas Zulfikar. Ucapan ini menohok dan disambut gemuruh tepuk tangan dari peserta aksi.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian,Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos kepada Warga Membutuhkan

Tak lama kemudian, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, akhirnya keluar menemui massa. Dalam dialog singkat, ia menyebut bahwa izin THM memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun Pemko siap menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran. “Kami akan telaah dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya. Pernyataan itu langsung dijawab sinis oleh massa. “Jangan cuma janji, Pak! Kami sudah bosan dengar kalimat ‘akan dikaji’. Kami butuh tindakan nyata, bukan bahasa birokrasi!” seru Ketua BARA HATI Zulfikar Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *