Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

×

Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini

Tim langsung melakukan penggeledahan badan di dapati 10 paket kecil ukuran kecil 2 (Dua) unit Handphone Android, Uang Dengan jumlah 10.000 dengan pecahan 5000 2 (Dua) lembar, 17 (Tujuh belas) plastik klip warna putih bening, 2 (Dua) Kotak Rokok yang ber merek Sampoerna dan On bold, 1 (Satu) buah dempet berwarna Hitam, 1 (Satu) buah mancis berwarna Merah, 1 (satu) helai tisu berwarna putih, 1 (Satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) Pipet di dalam saku celana Inisial BPS dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah inisial BPS disaksikan perangkat RT dan dalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisikan Jenis Sabu-Sabu.

Dari keterangan inisial BPS barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh pelaku inisial RAC rekannya. Barang haram tersebut di dapat dari pelaku inisial R ( DPO ). Dari keterangan ke dua pelaku bahwa mereka sudah 1 bulan melakukan perbuatan tersebut dan menjual barang tersebut di wilayah Perawang.

Baca Juga  Manajemen Koin Bar Siantar Tanggapi Pemberitaan Miring, Bantah Tuduhan Pengendalian Ekstasi

Diketahui kedua pelaku merupakan Residivis keluar masuk Lembaga Permasyarakatan di Kabupaten Siak ucap Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH.

Terhadap Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang dan kedua pelaku dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau 132 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara, tutup Kompol Hendrix.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *