Perawang – Dewanusantaranews.com – Inisial RAC, (24 thn) yang merupakan Kurir sabu dan Inisial BPS Als B, (22 thn) yang merupakan bandar sabu diciduk Polisi di Simp Jln. Ar Hakim pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 22.00wib Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Jumat (24/1/25).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang
Ke dua pelaku diamankan adanya informasi masyarakat yang melihat gelagat aneh dan hendak menjumpai seseorang di simp jln. Ar Hakim Kelurahan Perawang. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N. Gultom, Ps. Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personil Reskrim mendatangi pelaku di TKP.
Benar pada saat hendak mendatangi pelaku, pelaku Inisial RAC dapat diamankan sedangkan pelaku inisial BPS sempat melarikan diri dan dapat diamankan / ditangkap di jln. Gurami.












