Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut.
Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.
Polisi segera menangkap MA di kawasan Cengkareng Barat pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
MA kini dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.












