Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita.” Pungkasnya .
Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Wakil ketua DPW APPI Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni.
MS juga dapat dikenakan pasal ;
1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44 Tahun 2012 .
2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .
3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016
4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .
Aparat penegak hukum diminta untuk segera memangil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukan nya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .
APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .
Layaknya kita sebagai jurnalis berita kan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutup nya *(Tim)*












