Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Asik Main Judol di Becak, KN Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

×

Asik Main Judol di Becak, KN Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Diungkapkan, selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita handphone merk Realme yang digunakannya, screenshot halaman perjudian dan bukti transfer melalui Qris ke agen judi online bernama Dewi Nova Games. Lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 15/DBY Terima Kunjungan Kerja BNPP untuk Identifikasi Pilar dan Sarana Prasarana Batas Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *