Dalam konteks ini, komisi II DPRD Dumai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap sektor perekonomian daerah, termasuk kinerja dan tata kelola perusahaan daerah.
Komisi II memiliki fungsi penting dalam memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong agar komisi tersebut tidak tinggal diam terhadap polemik yang mencuat di PDAM Dumai.
Bukan hanya komisi II DPRD Dumai saja, kami berharap APH kota dumai di minta panggil Riau Satrya Alamsyah Komisaris PDAM untuk di mintai keterangan.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pemanggilan pihak terkait, klarifikasi kepada manajemen perusahaan, hingga mendorong audit terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Jika benar terdapat penggunaan dana yang tidak jelas sumbernya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek tata kelola perusahaan daerah maupun dari sudut pandang hukum administrasi dan keuangan daerah.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Komisi II DPRD Kota Dumai untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD di daerah berjalan secara akuntabel dan tidak menyisakan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan milik daerah, terlebih ketika pejabat publik juga terlibat dalam struktur pengawasan perusahaan tersebut.
Pengamat Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Rian Mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi II DPRD Dumai segera turun tangan,” Katanya.
Muhammad Rian menegaskan, aliran dana yang di keluarkan puluhan juta oleh Riau Satrya Alamsyah Komisaris PDAM untuk membatalkan aksi demo di PDAM beberapa waktu lalu diduga uang pribadi atau uang perusahaan,” Katanya.
Sampai saat ini publik masih bertanya tanya dan menunggu kepastianya,” Ucapa Muhammad Rian. [Tim]












