Seperti diketahui, patroli blue light bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana, premanisme dan kejahatan jalanan serta Gangguan Kamtibmas lainnya seperti curas, curat dan curanmor (3C).
Selain itu, juga untuk mengantisipasi aksi balap liar, geng motor, knalpot brong, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya serta mengantisipasi laka lantas dan kemacetan lalu lintas. (RS).












