Ia menjelaskan, apabila masyarakat menemukan titik api atau mendapati adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitar lingkungannya, Kapolres meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, guna mencegah api meluas dan menjadi bencana yang lebih besar.
“Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan, karena kebakaran kecil dapat dengan cepat menjadi bencana besar apabila tidak segera ditangani,” ujar IPDA Gagas.
Ia menegaskan, dampak dari Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kabut asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi yang cukup besar bagi warga terdampak.
“Karhutla dapat menyebabkan kabut asap, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat, sehingga pencegahan sejak dini menjadi kunci utama dalam menghindari dampak yang lebih luas,” pungkas IPDA Gagas.
Ia menambahkan, Kapolres Simalungun mengusung semboyan “Mencegah Lebih Baik daripada Memadamkan” sebagai pesan utama dalam menyikapi ancaman Karhutla yang berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun pada musim kemarau mendatang.
“Bersama kita cegah Karhutla, demi terwujudnya hutan yang terjaga, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar IPDA Gagas.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari petani, pemilik lahan, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla sejak dini, demi keselamatan bersama dan kelestarian alam Simalungun ke depannya,” tutup IPDA Gagas mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.
Laporan AG












