Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Menurutnya, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada Tahun 2015 lalu, dan di Tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam (20/07/24) dari dalam kamar hotel Top Inn di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan”, pungkasnya.












