Sebab perkaranya adalah masalah pengerusakan barang, bukan perkara kawasan hutan lindung. Jangankan orang biasa, pihak Kehutanan/ Gakkum saja menyatakan, ” Kami saja tidak punya wewenang merusak barang atau tanaman masyarakat di dalam kawasan hutan lindung, jika tanaman itu berada di KH, kami akan gugat masalah Status lahannya dulu, setelah Ingkrah, lalu tanaman tersebut kami Amankan!!!
Kasus Pengrusakan lahan karet milik Sonter lamban penyelesaiannya, apakah ada keterlibatan dengan Oknum Anggota DPRD Prov. Riau yg berinisial Ksr, ST? Karena dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kuansing, bahwa lahan karet milik sonter bersebelahan dengan lahan Oknum Anggota DPRD tsb. Kemudian alat berat yg digunakan milik Oknum Anggota DPDR Riau. Bahkan, pernyataan Operator alat berat bahwa dirinya melakukan pengrusakan atas perintah seseorang yang bernama Efrizal yang merupakan anak buah (anggota) Oknum DPRD Riau berinisial Ksr, ST.
Nyatalah, bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas
Salam Hormat dari
Aktivis Lingkungan Hidup dan Pengiat Anti Korupsi
Gakorpan DPD Riau
Rahmad Panggabean MRE












