Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku. pada hari Kamis 15 Agustus 2024. Tim opsnal berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku di rumahnya. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui telah mengancam korban dengan sebilah parang.
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah parang tanpa gagang yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pengancaman. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan warga. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan-tindakan yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana seperti ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.












