Jakarta, 2 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Rentetan aksi intoleransi kembali mengguncang sejumlah wilayah di Indonesia. Pasca insiden di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, Depok, dan Batam, kini serangan terhadap umat Kristen kembali terjadi di Padang Sarai, Sumatera Barat dan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kediri, Jawa Timur. Kejadian tersebut memicu keprihatinan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia yang terdiri dari tokoh lintas agama, aktivis HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan pernyataan tegas dan tuntutan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret dalam menangani krisis intoleransi yang makin mengkhawatirkan.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Aparat wajib hadir untuk melindungi hak beragama seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), mewakili aliansi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/8).
Dalam pernyataannya, Aliansi menyebut tindakan kekerasan dan pelarangan ibadah terhadap umat Kristen yang sedang beribadah di rumah, ruko, maupun tempat non-gereja, melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Aliansi merujuk Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 UU HAM dan Pasal 18 Deklarasi Universal HAM yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Berdasarkan peraturan bersama dua menteri (SKB 2 Menteri), umat Kristen yang beribadah di rumah atau ruko tidak memerlukan izin, kecuali untuk pendirian gereja permanen. Karena itu, pelarangan atau pembubaran ibadah tanpa dasar hukum jelas disebut sebagai tindakan “biadab dan tidak manusiawi”.
Aliansi menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:
Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Agama RI karena dinilai gagal menjaga kerukunan umat beragama.
Mendesak pencopotan Menteri HAM Natalius Pigai, karena dianggap tak mampu melindungi hak-hak warga dari sisi penegakan HAM.
Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Kapolres yang lalai menjamin kebebasan beragama di wilayah masing-masing.












