“Tidak benar dan tidak ada pengutipan untuk kegiatan pengukuhan atau Pungli pembuatan SK, itu fitnah,” ungkap Irsal Pariadi, S.STP. Jum’at (19/07/24).
Diketahui sebelumnya, dalam menyikapi amant Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 kepala desa, hingga resmi menjabat selama 8 tahun.
Sedangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sekabupaten Mandailing Natal langsung dikukuhkan Bupati Madina, H. M Jafar Sukhairi Nasution.












