LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilyah hukum Polres Labuhanbatu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal berhasil menangkap seorang pengedar ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Pelaku yang diamankan adalah JZ alias Bena(27), seorang wiraswasta yang beralamat di sebuah Perumahan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan. Pada penangkapan ini, Tim menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram bruto dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu buah handphone Android
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologi Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ alias Bena di tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti.












