Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Polsek Na IX-X berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Suka Rame, Kel. Aek Kota Batu, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara. Didalam pondok salah seorang warga, tepatnya pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, pada hari Sabtu, tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (09/06/2024) mengatakan bahwa, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Lk I Kel. Aek Kota Batu Kec. Na.IX-X Kab. Labura.
Atas pencurian tersebut, KorbanTimbul Halomoan Ritonga, 39, lk, Lk I Kel. Aek Kota Batu Kec. Na.IX-X Kab. Labura kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela dan kosen pintu. Akibatnya mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).












