Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Perumahan Minimalis Tahap III, Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka dalam kasus ini adalah JH alias Kuncung, seorang pria berusia 35 tahun, berdomisili di Dusun Karang Sari, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi satu kotak bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra-X dengan nomor polisi BK 5385 YAD.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh unit Reskrim Polsek Kualuh dari Masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi kejadian, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.












